jelaskan pengertian sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. sistem bela negara. jelaskan pengertian sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta

 
 sistem bela negarajelaskan pengertian sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta 9

Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Fungsi perlindungan masyarakat ialah menanggulangi atau memperkecil malapetaka yang. Yaitu, melibatkan seluruh rakyat dan semua sumber daya nasional, sarana dan. JAKARTA - Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) merupakan sistem pertahanan yang dianut Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman. 1. Untuk mengetahui Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam pasal 30 UUD 1945 saya akan menjelaskan isi dari pasal ini. A. Keamanan Negara, dalam mempertahankan dan mengamankan negara. , & Mundayat, A. RM. Sistem Pertahanan Rakyat Semesta adalah suatu system pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemempuan dalam upaya pertahanan keamanan Negara. Pernyataan ini merupakan perwujudan wawasan nusantara sebagai suatu kesatuan A. (Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta). Sistem pertahanan dan keamanan Adapun sistem pertahanan dan keamanan yang dianut adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang lazim disingkat Sishankamrata. Hal ini sampaikan Prabowo saat membuka Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) Abad ke-21, Senin (14/6/2021). Dalam Buku PPKn kelas X (Kemendikbud 2016) disebutkan, posisi wilayah Indonesia yang diapit dua benua dan dua samudera memang memberikan keuntungan bagi bangsi Indonesia. Si. Prabowo mengatakan bahwa untuk mempertahankan sistem pertahanan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004. 5. Dimensi pertahanan-keamanan. Selain itu, pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2)UUD 1945, yang berbunyi: Ayat (1), "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. yang masih bersifat. 3. mobilisasi segenap angkatan perang yang ada e. Komduk. Departemen Pertahanan RI, Bu¬ku Himpunan Perundang Un¬dangan Yang Terkait Dengan Penyelenggaran Dan Pengelo¬laan Pertahanan. Terkait pengeloaan sumber daya nasional ini, maka telah lahir payung hukum Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN untuk Hanneg). Adapun ke-3 komponen yang terlibat dalam pertahanan negara adalah: Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. 2003. Misalnya mengenai pengertian keamanan nasional dengan keamanan negara, fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan, regulasi dan masih banyak lagi. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat. PASAL 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Selain fungsi tersebut di atas, TNI juga memiliki tugas-tugas pokok seperti : Menegakkan kedaulatan Negara. 2. Makna yang terkandung dalam Sishankamrata: “rakyat adalah yang utama dan dalam kesemestaan,” baik dalam semangat maupun dalam. (2). Latar Belakang Bela Negara adalah tekat, sikap, semangat, serta tindakan warga Negara dalam upaya menjaga, memelihara, serta mempertahankan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara. IP, M. Pengertian dan Jenisnya. Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasar 30 Ayat (2). elaaa04 @elaaa04. 2. Asas-asas tersebut adalah (menurut Lemhannas, 2000: 9-11): 1) Asas kesejahteraan dan keamanan. 1) sistem pertahanan-keamanan rakyat semesta,disingkat. 7. (2019: 57) dijelaskan bahwa UUD 1945 memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai ancaman militer dilaksanakan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. 3 Tahun 2002 dan sesuai doktrin sistem pertahanan keamanan rakyat (Sishankamrata) semesta, dimana pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih, yang terdiri dari beberapa unsur, seperti resimen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil (hansip), mitra babinsa, dan. Indonesia sebagai Negara yang menerapkan Sishankamrata mengandalkan partisipasi rakyat untuk berkerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI. Komponen Utama. Departemen Pertahanan RI, Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad XXI, Dep¬han, Jakarta. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta digagas oleh Jenderal TNI A. Sistem Pertahanan Rakyat Semesta atau SISHANKAMRATA adalah sebuah sistem keamanan yang didasari oleh adanya tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara. " UUD 1945 Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) hingga (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa warga negara bersama TNI dan kepolisian bekerja sama untuk mempertahankan. 2. a. Pertahanan dan Keamanan Era Reformasi, (Bandung: Widya Padjadjaran, 2012), hlm. Dalam hal ini adalah ancaman apa saja yang diperkirakan akan membahayakan keberlangsungan eksistensi sebuah negara bangsa. Pengelolaan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan salah satu fungsi pemerintahan. 2017. Ideologi B. Penjelasan Pasal 30 Ayat 5. Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama. sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Jawab: Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. ”. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, kemudian rakyar. Sistem pertahanan kemananan rakyat semesta adalah suatu sistem. Sedangkan komponen pendukung adalah seluruh rakyat Indonesia. A. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. com - Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau sishankamrata adalah sistem yang disusun berdasarkan falsafah Undang-undang Dasar dengan tujuan untuk mewujudkan. praktiknya dalam kehidupan sehari-hari dapat diwujudkan sesuai kemampuan kita. a. Pasal tersebut menyebutkan bahwa usaha. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. Mengikuti pendidikan. Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, usaha pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia adalah menganut. 30 ayat 1. Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta artinya adalah pertahanan negara Indonesia bersifat semesta. Foto: Kementerian Pertahanan RI. Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishanrata) adalah konsep yang ditetapkan bangsa Indonesia sebagai cara menghadapi dan mengatasi serangan dan gangguan yang dilakukan negara bangsa lain terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh. Senin, 14 Juni 2021. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Rangkuman Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia serta Kesadaran Bela Negara. Skola. Bagaimanakah peran negara dalam pandangan fasisme . Kekuatan mayoritas sistem pertahanan Kekuatan utama sistem keamanan Kekuatan - 34… ermy6339 ermy6339ini dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. 3 Bacalah Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Iklan. Komponen utama: Tentara Nasional Indonesia. (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 16 Februari 2022 01:04. Intelijen sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintah dan militer memiliki informasi yang tepat tentang ancaman potensial. 504 pulau), Memiliki sumber daya alam berupa hasil kekayaan laut, hasil bumi dan bahan tambang yang melimpah. Dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. " Ayat (2), "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional. Sishankamrata bersifat semesta. (2019). F. Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia. 30 ayat 4. sistem keamanan primer b. (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pengertian Ancaman Menurut UU No. Komponen utama dalam sishanta yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Komponen Utama Dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Adalah – Strategi mengatasi ancaman militer diatur dalam Pasal 30, Pasal 1-5 UUD 1945. dan Polri. 5 Dimensi dalam Money Attitude. Ciri-ciri sishankamrata. Fungsi perlawanan rakyat: menanggulangi, melawan atau menghancurkan musuh yang hendak menyerang atau menduduki wilayah RI. KOMPAS. 30. Implementasinya bukan hanya tanggungjawab TNI-Polri melainkan kewajiban setiap warga negara dalam menghadapi ancaman nasional. 7. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 17. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional. Prabowo mengatakan ada 3. 1. Upaya. Menjelaskan tentang pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh TNI dan Polri, sesuai dengan isinya,”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. TNI dan Polri C. 3) Terwujudnya tata kelola sistem pertahanan negara yang baik. Bela Potensial, yaitu rakyat yang berfungsi untuk ketertiban umum, keamanan rakyat, perlawanan rakyat dan perlindungan rakyat. Hal ini sesuai dengan isi pasal 30 ayat 2 yang berbunyi : "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai. Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. “. Pertahanan Negara diatur secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (2) berbunyi : Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. ". Bogor – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Senin (14/6), secara resmi membuka Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad ke-21 yang berlangsung mulai tanggal 14 sampai 18 Juni 2021 di Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Kawasan IPSC,. Pertahanan Negara – Pengertian, Sistem, Strategi, Hakikat, Komponen, Alat, Para Ahli : Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Undang-undang yang mengatur usaha pembelaan negara adalah ketetapan yang menjelaskan upaya bela negara dan keikutsertaan masyarakat dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pada dasarnya dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, keberadaan rakyat berfungsi sebagai kekuatan. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam. Sistem itu terdiri dari Tentara. Rakyat. Pokok-pokok Pengetahuan Pertahanan Dan Keamanan. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, kemudian rakyar. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam. Menjelaskan tentang pengertian sistem pertahanan dan. Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun. pendukung pertahanan keamanan e. Sedangkan. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang. Skola. wilayah pemerintahan, dengan perbedaan utama terletak pada tujuan yang ingin dicapai dari penataan wilayah. Pada saat-saat genting itulah persatuan menjadi suatu hal yang tak tertandingi ketika ancaman-ancaman tersebut. Memperkuat pertahanan antar rakyat. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan. 5. Search. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) dengan rumusan perubahan sebagai berikut. HANKAMRATA atau pertahanan keamanan rakyat semesta merupakan sistem pertahanan yang bersifat semesta. Pertahanan negara dalam bidang militer sendiri sudah dijalankan oleh TNI dan kepolisian. Dalam Sishankamrata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan kekuatan utama, sedangkan rakyat. 6 Perkembangan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta A. 10. Jawaban: Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan Negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Dalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukung komponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan. Pasal 30. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sistem pertahanan dan kemanan negara yang sifatnya semesta ini merupakan suatu sistem yang melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional Indonesia. Baca juga: Hak Warga Negara dalam. UUD 1945 menetapkan Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). “Pertahanan keamanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta. Pertahanan negara ini dapat diartikan sebagai. 3 years ago 0. Selain itu dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Republik Indonesia No. Kesimpulan: Sistem Pertahanan dan Keamanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia yakni Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta ( SISHANKAMRATA ). Defensif aktif artinya kekuatan TNI dibangun untuk mempertahankan integritas NKRI. BAB I PENDAHULUAN A. Konsep ini termasuk dalam dimensi: a. Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 Pasal 30 UUD 1945 adalah pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara Indonesia, sebelum amandemen kedua pasal 30 hanya menjelaskan tentang. Negera mempunyai beberapa komponen dalam upaya mewujudkan pertahanan nasional rakyat semesta, yaitu : Komponen Dasar, rakyat terlatih sebagai komponen dasar yang mampu melaksanakan ketertiban umum, perlindungan. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan. Menurut Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, “ Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta artinya adalah pertahanan negara Indonesia bersifat semesta. 9) Membantu tugas pemerintahan di daerah. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu. Komponen militer adalah bagian penting dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. 1. co. Keamanan merupakan suasana bebas dari ancaman bahaya dan ketakutan yang ditafsirkan sebagai ancaman fisik/luar. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia,. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai. Sistem pertahanan dan kemanan yang dikembangkan adalah sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta dengan. 43. UUD NRI Tahun 1945 juga telah memberi gambaran tentang Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau (Sishankamrata). Definisi Keamnan Negara 2. b. Hal itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menyiapkan sistem pertahanan. SISTEM PERTAHANAN SEMESTA BAB I PENDAHULUAN 1. Berikut ini beberapa ciri-ciri sishankamrata, yaitu: 1. 3 Tahun 2002 pertahanan negara adalah suatu usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa dari berbagai macam ancaman. Terbentuknya Negara (khususnya Indonesia) dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sebelum dan sesudah dideklarasikan kemerdekaan negara Indonesia, tak luput dari serangan ancaman dan gangguan internal dan eksternal yang berupa fisik hingga ideologi politik. Dengan kata lain,. 3. Skola. Undang-undang juga menjelaskan bentuk upaya bela negara, 4 bentuk upaya bela negara. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 1. D. id - Sistem pertahanan negara Indonesia bersifat semesta yang melibatkan keterlibatan segenap bangsa dan seluruh komponen yang ada. Kesemestaan, yaitu. Pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" adalah hal yang terlalu penting untuk dibahas hanya di kalangan TNI dan Polri. Peraturan Menteri diundangkan. Kelas X SMA/MA/SMK/MAK 60 Tugas Kelompok 2. Bentuk usaha pembelaan negara yang meliputi Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai Tentara Nasional. Produk Ruangguru.